J: Nota Kesepahaman tentang Kontrol Negara Pelabuhan di Wilayah Asia-Pasifik, yang dikenal sebagai Tokyo MoU, disimpulkan pada bulan Desember 1993 pada pertemuan persiapan terakhirnya di Tokyo. MoU tersebut berisi pengaturan untuk Port State Control (PSC) di kawasan Asia-Pasifik. Para anggota yang bersepakat menandatangani MoU juga sepakat untuk membentuk organisasi antar pemerintah yang fungsinya untuk memastikan efektivitas MoU. Hal ini menjadikan Tokyo MoU salah satu organisasi paling aktif karena memengaruhi setiap negara sehubungan dengan PSC. Organisasi ini terdiri dari 21 negara anggota di kawasan Asia-Pasifik termasuk Indonesia (Menerima Tokyo MoU pada 1 April 1996). Tujuan dari Tokyo MoU adalah untuk membangun rezim kontrol negara pelabuhan yang efektif di kawasan Asia-Pasifik melalui kerja sama anggotanya dan harmonisasi kegiatan di masing-masing negara, meningkatkan keselamatan maritim, dan melindungi lingkungan dan menjaga kondisi kerja di atas kapal.
J: Tokyo MoU mengeluarkan Daftar Putih tahunan untuk mengakui kepatuhan kapal suatu negara terhadap aturan dan konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) di pelabuhan negara-negara anggota Tokyo MoU. Dimasukkannya suatu negara dalam daftar berarti kapal-kapal negara ini telah dianggap patuh dalam setiap inspeksi PSC di negara-negara anggota Tokyo MoU. Tiga Puluh Enam negara masuk dalam kategori Tokyo MoU White List tahun 2023-2024. Selain Indonesia, daftar ini juga mencakup Inggris, Malaysia, Swiss, dan Cina.
Selain White List, Tokyo MoU juga memiliki dua kategori lainnya, yaitu Grey List dan Black List. Daftar Abu-abu atau Grey List menunjuk negara-negara dengan kapal yang menunjukkan jumlah ketidakpatuhan yang lebih tinggi, menandakan perlunya perbaikan dan inspeksi yang ditingkatkan. Daftar ini mencakup 16 negara termasuk India, Arab Saudi, dan Kroasia. Sementara itu, Daftar Hitam atau Black List berisi negara-negara yang kapalnya memiliki riwayat pelanggaran berat dan berulang, yang berpotensi menyebabkan penahanan dan pembatasan masuk. Daftar ini mencakup 4 negara yaitu Dominika, Mongolia, Togo, dan Sierra Leone.
Agar memenuhi syarat untuk Daftar Putih, suatu negara harus mematuhi aturan dan konvensi IMO di pelabuhan negara-negara anggota Tokyo MoU. Untuk memastikan bahwa Indonesia termasuk dalam Daftar Putih, Pemerintah Indonesia harus menyerahkan survei dan sertifikasi hukum kapal berbendera Indonesia yang berlayar atau beroperasi di luar negeri kepada Badan Klasifikasi Indonesia ( BKI). Dalam hal kapal-kapal Indonesia ditahan oleh negara-negara yang mereka kunjungi, BKI, sebagai Organisasi yang diakui, jika diminta, dapat melakukan tindak lanjut untuk memverifikasi penegakan peraturan internasional. Ini akan membantu pemilik kapal dalam memperbaiki segala kekurangan. BKI akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap temuan Negara Pelabuhan dan memberikan saran untuk tindakan korektif, baik itu permanen atau sementara, untuk memfasilitasi operasi kapal yang berkelanjutan dan pelaksanaan peningkatan yang diperlukan.
J: Status White List tentu akan berdampak positif terhadap biaya logistik Indonesia. Terutama dalam kegiatan ekspor-impor, Indonesia dapat bersaing lebih baik dengan kapal-kapal asing. Aturan umumnya adalah semakin rendah penahanan yang diperoleh, semakin rendah biaya logistik yang dikeluarkan. Seperti yang dinyatakan oleh Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia atau INSA (dikutip di situs web Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), jumlah kapal detensi yang rendah dapat menghemat 252 juta rupiah per hari penahanan (Dengan asumsi tarif sewa US $ / hari untuk jenis Kontainer / MPP / Short Sea Markets adalah US $ 17.000 / hari).
Menjadi bagian dari Daftar Putih Tokyo MoU juga menandakan peningkatan kondisi kapal negara secara keseluruhan, sehingga lebih hemat biaya untuk logistik. Ketika kondisi dan kualitas kapal meningkat, begitu juga proses inspeksi, kualitas kontrol pelabuhan, dan kesejahteraan pelaut. Hal ini pada gilirannya meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dalam memilih kapal niaga berbendera Indonesia. Kepercayaan ini dipupuk oleh berkurangnya risiko penahanan kapal dagang berbendera Indonesia saat mengangkut barang secara internasional. Sebelum Indonesia masuk dalam Daftar Putih, pengguna jasa khawatir tentang keselamatan kargo mereka di kapal berbendera Indonesia. Perkembangan ini menyoroti upaya ekstensif yang dilakukan oleh Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, untuk mengamankan posisinya dalam Daftar Putih.
REFERENSI
Annisa Mutia Pranita, Budiman Djoko Said, and Panji Suwarno, ‘Indonesia’s Achievement on Tokyo MoU’s White List and Vision of Global Maritime Fulcrum’ (2022) 7(1) International Journal of Innovative Science and Research Technology <https://ijisrt.com/assets/upload/files/IJISRT22JAN648_(1).pdf>diakses 13 Oktober 2023.
Administrator, ‘Tiga Tahun Berturut-Turut, Indonesia Masuk White List Tokyo MoU’ (Insa, 12 June 2023) <http://dppinsa.com/content/detail/tiga_tahun_berturut-turut-_indonesia_masuk_white_list_tokyo_mou#:~:text=Status%20White%20List%20Tokyo%20MOU,negara%2Dnegara%20anggota%20Tokyo%20MOU.> diakses 13 Oktober 2023.
*Administrator, ‘Tahun ini Indonesia Diperkirakan Akan Kembali Masuk Whitelist Tokyo MoU’ (Kemenko Maritim, 02 Februari 2023) <https://maritim.go.id/detail/tahun-ini-indonesia-diperkirakan-akan-kembali-masuk-whitelist-tokyo-mou#:~:text=Sebagai%20informasi%2C%20Tokyo%20MoU%20merupakan,negara%20di%20kawasan%20Asia%2DPasifik.> diakses 13 Oktober 2023.
Memorandum of Understanding on Port State Control in the Asia-Pasific Region (1993).
‘Tokyo MoU Organization’ <https://www.tokyo-mou.org/organization/>. diakses pada 16 Oktober 2023.
DISCLAIMER:
Penafian berikut ini berlaku untuk publikasi artikel oleh Anggraeni and Partners. Dengan mengakses atau membaca artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners, Anda mengakui dan menyetujui syarat-syarat dalam penafian ini:
Bukan Nasihat Hukum: Artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners hanya bersifat informatif dan tidak merupakan nasihat hukum. Informasi yang disajikan dalam artikel tidak dimaksudkan untuk membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Artikel-artikel tidak boleh dijadikan sebagai pengganti untuk mencari nasihat hukum profesional. Untuk nasihat hukum spesifik yang disesuaikan dengan keadaan Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat yang berkualifikasi.
Akurasi dan Kelengkapan: Anggraeni and Partners berusaha untuk menjamin akurasi dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam artikel-artikel. Namun, kami tidak menggaransi atau tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kebaruan informasi tersebut. Hukum dan interpretasi hukum dapat bervariasi, dan informasi dalam artikel mungkin tidak berlaku untuk yurisdiksi Anda atau situasi khusus Anda. Oleh karena itu, Anggraeni and Partners menyangkal segala tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Rekomendasi: Referensi atau penyebutan organisasi, produk, layanan, atau situs web pihak ketiga dalam artikel-artikel hanya bersifat informatif dan tidak merupakan dukungan atau rekomendasi oleh Anggraeni and Partners. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kualitas, atau kehandalan informasi atau layanan pihak ketiga yang disebutkan dalam artikel-artikel.
Tidak Ada Tanggung Jawab: Anggraeni and Partners, mitra, pengacara, karyawan, atau afiliasi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, kebetulan, konsekuensial, atau khusus yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan artikel-artikel atau ketergantungan pada informasi yang terkandung di dalamnya. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan data, kehilangan keuntungan, atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan artikel-artikel tersebut.
Tidak Ada Hubungan Advokat-Klien: Membaca atau mengakses artikel-artikel tidak membentuk hubungan advokat-klien antara Anggraeni and Partners dan pembaca. Informasi yang disajikan dalam artikel-artikel bersifat umum dan mungkin tidak berlaku untuk situasi hukum spesifik Anda. Setiap komunikasi dengan Anggraeni and Partners melalui artikel-artikel atau melalui formulir kontak di situs web tidak membentuk hubungan advokat-klien atau menjadikan informasi tersebut bersifat rahasia.
Dengan mengakses atau membaca artikel-artikel tersebut, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui penafian ini. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dalam penafian ini, mohon untuk tidak mengakses atau membaca artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Anggraeni and Partners.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
P: 6221. 7278 7678, 72795001
H: +62 811 8800 427
Anggraeni and Partners, sebuah firma hukum Indonesia dengan visi global, menyediakan solusi hukum yang komprehensif dengan strategi yang progresif. Kami membantu klien mengelola risiko hukum dan menyelesaikan sengketa dalam hukum laut dan pelayaran, masalah energi dan komersial yang kompleks, arbitrase dan litigasi, penanganan klaim tort, dan hukum teknologi siber.
S.F. Anggraeni
Managing Partner
Eva F. Fauziah
Senior Associate and Head of Legal Lab
Marcel Raharja
Junior Associate