Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak hanya mengatur mengenai pemidanaan terhadap orang per orang, tetapi juga terhadap korporasi. KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Prija Djatmika, menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, korporasi tidak bisa menghindari tanggung jawab pidana meskipun tidak secara langsung melakukan tindak pidana. Ia mencontohkan jika seorang sopir bus mengalami kecelakaan dan menabrak seseorang, maka perusahaan bus serta pengelolanya dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sopir bus yang menabrak orang, bukan sopirnya saja, tetapi pemiliknya juga bisa dipidana. Apalagi jika pemiliknya hanya mengambil keuntungan saja tanpa pernah mengecek kondisi busnya,” terang Prof. Prija dalam diskusi yang diadakan Anggraeni & Partners bertajuk “KUHP 2023: Pencegahan dan Pengelolaan Risiko Hukum Bagi Korporasi”, Selasa (7/4).
Korporasi juga dapat dipidana jika tindak pidana yang dilakukan masuk dalam ruang lingkup korporasi, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau jika korporasi tidak melakukan langkah pencegahan yang semestinya.
“Ada kasus di Jawa Timur, mereka mengirim orang ke Taiwan meskipun dokumen belum lengkap. Kata bosnya, ‘kirim saja’. Polda Jatim telepon saya, saya bilang tangkap semua karena itu sudah masuk ranah korporasi; sudah dirapatkan bahwa dokumen belum lengkap tetapi tetap diperintahkan untuk dikirim,” jelasnya.
Dalam KUHP baru juga dikenal mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Pidana korporasi yang utama adalah pembayaran denda. Jika korporasi sepakat membayar denda sesuai nilainya, maka hukuman akan ditunda terlebih dahulu. Jika nantinya kewajiban denda tersebut sudah dibayar, maka pemidanaan dihentikan atau disebut Non Prosecution Agreement (NPA). Sebaliknya, jika denda tidak dibayar, proses hukum terhadap korporasi akan dilanjutkan.
“DPA itu hanya untuk perkara ekonomis. Jika terkait dengan nyawa orang, itu tidak bisa. Misalnya ada pencemaran lingkungan sampai ada yang meninggal, itu tidak bisa menggunakan DPA,” pungkasnya.
Tata Kelola dan Kepatuhan
Dadan Gunawan dari Veda Praxis menambahkan bahwa saat ini hampir semua bisnis berurusan dengan data pelanggan. Di bidang perbankan, misalnya, data pelanggan diproses mulai dari layanan nasabah hingga transaksi. Oleh karena itu, jika terjadi kebocoran data, terdapat potensi keterlibatan korporasi perbankan itu sendiri.
“Dahulu urusan kepatuhan (compliance) ditangani departemen legal. Sekarang, bicara UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), cakupannya ada di mana-mana, tidak hanya di departemen legal. Potensi penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan korporasi ada di berbagai sektor,” terangnya.
Direksi bertugas menciptakan aturan, menyelenggarakan prosedur, serta menetapkan tugas dan wewenang agar kepatuhan ini bisa berjalan secara kolaboratif.
“Jika jaksa tidak menemukan bukti bahwa direksi menyelenggarakan sistem dan prosedur yang baik, maka kesalahan tersebut bisa menjadi tanggung jawab korporasi. Maka, pencegahan harus dilakukan sejak dini untuk mencegah dampak yang lebih besar,” imbuhnya.
Dadan melanjutkan, ISO 37301:2021 merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System/CMS) yang membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko hukum serta etika. Selain itu, terdapat ISO 31022 yang spesifik mengenai manajemen risiko hukum (legal risk management).
Edwin Djakaria, Direktur Stevland Bridge, menambahkan ada dua alasan mengapa kepatuhan sering gagal dalam korporasi. Pertama, pimpinan korporasi sering menyampaikan pesan yang bertentangan: meminta patuh pada aturan, tetapi di sisi lain menuntut tindakan cepat demi keuntungan besar. Kondisi ini membuat pekerja mengutamakan kecepatan agar target terpenuhi, meski harus mengabaikan kepatuhan.
“Meskipun ada target, pastikan kepatuhan tetap ada karena risiko bisnis (business risk) bisa sangat berbahaya dan membawa konsekuensi hukum,” terangnya.
Kedua, selama ini perusahaan biasanya hanya memberikan penghargaan kepada karyawan yang mencapai target penjualan. Menurut Edwin, pemberian apresiasi kepada pekerja yang disiplin melakukan kepatuhan hukum juga penting agar mereka merasa dihargai dalam menjaga integritas perusahaan.